JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Selasa (31/3/2026) menjadi hari terakhir batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga 30 Maret 2026 sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.
“Ini menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik. Kepatuhan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi indikator transparansi dan akuntabilitas,” tegas Budi.
Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus membuka ruang kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
“Melalui pelaporan berkala, masyarakat dapat memantau potensi konflik kepentingan hingga indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” jelasnya.
KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif. Bagi penyelenggara negara yang belum melapor, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Budi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
“Peran pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dan BUMN/BUMD sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan penegakan sanksi,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari sektor yudikatif dengan capaian 99,92%, disusul eksekutif 92,51%, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7%.
Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan dengan tingkat pelaporan baru mencapai 64,9%, menjadikannya sektor dengan kepatuhan terendah.
KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif memastikan seluruh wajib lapor segera menuntaskan kewajiban sebelum batas akhir pukul 23.59 WIB.
“Kepatuhan kolektif ini menjadi fondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik,” tutup Budi. (*)
Poin Utama Berita
- Hari ini batas akhir pelaporan LHKPN 2026
- KPK mencatat 91,23% pejabat sudah melapor
- LHKPN jadi alat penting pencegahan korupsi
- KPK terus lakukan monitoring dan evaluasi intensif
- Keterlambatan berpotensi kena sanksi administratif
- Sektor yudikatif tertinggi, legislatif terendah (64,9%)
- Pimpinan instansi diminta aktif memastikan kepatuhan

















