Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SOSIAL POLITIK

Hasto: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Satu Paket Reformasi Hukum Nasional dan Hormati HAM

20
×

Hasto: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Satu Paket Reformasi Hukum Nasional dan Hormati HAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai bagian dari satu kesatuan reformasi hukum nasional, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.

Hal tersebut disampaikan Hasto di Jakarta, Minggu, sebagai salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP.

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk penguatan UU KPK dan undang-undang perampasan aset negara, diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” ujarnya.


Tegaskan Due Process of Law dan HAM

Menurut Hasto, RUU Perampasan Aset harus tetap sejalan dengan asas due process of law serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menjadi alat kekuasaan dan tidak melanggar prinsip keadilan prosedural.

“Menegakkan hukum itu melekat dengan penghormatan terhadap HAM. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.


Komisi III DPR Mulai Bahas RUU

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan RUU tersebut dirancang untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang berorientasi keuntungan finansial.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari saat membuka pembahasan di kompleks parlemen, Jakarta.

Rapat pembentukan RUU dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI guna mendengarkan laporan penyusunan naskah akademik.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Penyusunan naskah akademik melibatkan pakar hukum dari berbagai institusi, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi, sehingga bisa dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” jelas Bayu.


Reformasi Hukum Komprehensif

Perdebatan seputar RUU Perampasan Aset mencerminkan urgensi pembaruan sistem hukum nasional. Di satu sisi, regulasi ini dipandang strategis untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.

RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan finansial tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. (*)

Example 300250