Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Anomali Lelang KPK: HP OPPO Limit Rp73 Ribu Laku Rp59 Juta, Pemenang Belum Lunasi

102
×

Anomali Lelang KPK: HP OPPO Limit Rp73 Ribu Laku Rp59 Juta, Pemenang Belum Lunasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya anomali dalam proses lelang barang sitaan, setelah dua unit telepon seluler (HP) merek OPPO dengan harga limit hanya Rp73 ribu justru laku terjual hingga Rp59,72 juta dalam proses lelang.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto mengakui fenomena tersebut sebagai kejadian yang tidak biasa dalam proses pelelangan barang sitaan.

“Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki Hadipraktikto kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Bukan Kasus Pertama

Menurut Mungki, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi sebelumnya dalam lelang barang sitaan KPK.

Saat itu, sebuah kemeja batik sutra dengan harga limit hanya Rp5 ribu sempat dimenangkan oleh peserta lelang dengan nilai Rp5 juta.

Namun, pemenang lelang tersebut tidak melunasi pembayaran sesuai ketentuan sehingga barang akhirnya dilelang ulang.

“Pemenang lelang waktu itu wanprestasi atau tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya laku Rp2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang berikutnya,” jelas Mungki.

Pemenang Lelang HP OPPO Belum Bayar

Untuk kasus dua unit HP OPPO tersebut, Mungki menyebut pemenang lelang baru menyetorkan uang jaminan, namun hingga kini belum melunasi pembayaran sesuai nilai penawaran yang dimenangkan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelunasan lelang tersebut adalah hingga 25 Maret 2026.

KPK saat ini masih menunggu komitmen pemenang lelang untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya. Jika tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi,” ujar Mungki.

Risiko Jika Tidak Dilunasi

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tidak dilakukan, maka pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi.

Konsekuensinya, uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, barang sitaan tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

KPK memastikan proses pelelangan barang sitaan dilakukan secara transparan melalui sistem lelang resmi negara, dan seluruh hasil penjualan akan disetorkan sebagai penerimaan negara.

Fenomena lonjakan harga dalam lelang barang sitaan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya kemungkinan strategi penawaran ekstrem oleh peserta lelang yang tidak selalu diikuti dengan kemampuan melunasi pembayaran. (*)