JAKARTA | SentraPos.co.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening para pelaku kejahatan di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, pada Rabu (20/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan digital.
Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kerja kolaboratif antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan semakin inovatif modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini bersifat masif dan lintas negara, sehingga membutuhkan penanganan terpadu. Modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Friderica juga mengungkap sejumlah tantangan utama dalam penanganan penipuan digital, seperti meningkatnya jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi proses pengembalian dana korban.
Sementara itu, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam merupakan bentuk komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, karena hal tersebut menjadi pembelajaran penting dalam meningkatkan kewaspadaan publik terhadap kejahatan keuangan digital.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modus dan teknisnya canggih sehingga tidak bisa ditangani secara parsial,” tegas Misbakhun.
Ia menilai kehadiran IASC dan langkah konkret OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan penipuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan penipuan sektor jasa keuangan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan IASC dan tidak mudah percaya pada pihak tidak resmi. *




















