Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

ICW Soroti ‘Keistimewaan’ Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Didesak Transparan

24
×

ICW Soroti ‘Keistimewaan’ Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Didesak Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk “keistimewaan” yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan pengalihan penahanan ini. Ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Minggu (22/3/2026).

Dinilai Berpotensi Jadi Preseden Buruk

ICW mengingatkan bahwa pengalihan penahanan oleh KPK umumnya dilakukan secara ketat dan terbatas, misalnya karena alasan kesehatan yang mendesak.

Namun, dalam kasus ini, tidak ada keterangan bahwa kondisi kesehatan Gus Yaqut memerlukan perawatan khusus.

“Hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Tersangka bisa saja merusak barang bukti atau memengaruhi saksi saat menjadi tahanan rumah,” ujar Wana.

Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dewas KPK Diminta Turun Tangan

ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait keputusan pengalihan penahanan tersebut.

“Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK karena patut diduga mengetahui dan menyetujui pengalihan ini,” lanjutnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

KPK: Pengalihan Sesuai Aturan

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah dilakukan pada Kamis (19/3/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

KPK menyatakan bahwa pengalihan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Gus Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat dan pengelolaan ibadah haji.

Keputusan pengalihan penahanan ini pun menambah polemik, terutama terkait asas keadilan, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. (*)