Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAHPERISTIWA

Idul Fitri 1447 H: 284 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi, 1 Langsung Bebas di Hari Raya

54
×

Idul Fitri 1447 H: 284 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi, 1 Langsung Bebas di Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id – Sebanyak 284 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas dan kembali ke tengah keluarga pada hari yang sama.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di lingkungan rutan yang berlangsung khidmat.

Momentum Idul Fitri dimanfaatkan sebagai sarana refleksi diri bagi seluruh warga binaan untuk memperkuat keimanan serta menumbuhkan tekad menjadi pribadi yang lebih baik.

Rinciannya: 282 Remisi Pengurangan, 2 Langsung Bebas

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, membacakan Surat Keputusan remisi sekaligus merinci jumlah penerima.

  • Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana): 282 orang
  • Remisi Khusus II (langsung bebas): 2 orang

Namun dari dua penerima remisi bebas tersebut, satu orang langsung menghirup udara bebas pada hari raya, sementara satu lainnya masih menunggu proses administrasi lanjutan.

Apresiasi atas Perilaku Baik

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Gresik juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan.

Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan, khususnya selama bulan Ramadan.

“Saya berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik awal bagi saudara untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan, serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Eko Widiatmoko.

Jadikan Masa Pidana sebagai Introspeksi

Eko juga mengingatkan bahwa masa pidana harus dimaknai sebagai proses pembelajaran dan introspeksi diri, bukan sekadar hukuman.

“Jangan jadikan tempat ini sebagai penjara yang membelenggu, melainkan sebagai wadah introspeksi diri atas kesalahan di masa lalu, memperbaiki diri, dan melakukan pertobatan,” tegasnya.

Ia berharap, para warga binaan yang memperoleh remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Suasana Haru Warnai Penyerahan Remisi

Kegiatan ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Suasana haru dan kebersamaan tampak menyelimuti acara, terutama bagi mereka yang mendapatkan kesempatan kembali berkumpul dengan keluarga di momen Idul Fitri.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh makna, mencerminkan semangat pembinaan dan harapan baru bagi para warga binaan. (*)