JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 155.908 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif para warga binaan selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data resmi, penerima remisi terdiri dari 154.785 narapidana dewasa dan 1.123 anak binaan.
1.143 Narapidana Langsung Bebas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa sebagian besar penerima mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara sebagian lainnya langsung bebas.
“Sebanyak 153.642 orang memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan 1.143 orang langsung bebas pada Idulfitri tahun ini,” ujar Mashudi, Minggu (22/3/2026).
Untuk kategori anak binaan, sebanyak 1.104 anak menerima pengurangan masa pidana, sementara 19 anak lainnya langsung kembali ke keluarga.
Jawa Barat Tertinggi Penerima Remisi
Secara regional, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak, disusul Sumatra Utara dan Jawa Timur.
Rinciannya sebagai berikut:
- Jawa Barat: 18.335 orang
- Sumatra Utara: 15.621 orang
- Jawa Timur: 14.244 orang
Distribusi ini menunjukkan tingginya jumlah warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.
Efisiensi Anggaran Capai Rp109 Miliar
Selain aspek kemanusiaan, kebijakan ini juga berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Pengurangan masa pidana berkontribusi pada penurunan beban biaya operasional lembaga pemasyarakatan.
“Total penghematan anggaran dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp109,26 miliar,” ungkap Mashudi.
Penghematan tersebut terutama berasal dari biaya kebutuhan dasar warga binaan, seperti konsumsi harian.
Dorong Reintegrasi Sosial
Pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari strategi reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif.
Pemerintah menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan terukur, berdasarkan penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Momentum Idulfitri diharapkan menjadi titik balik bagi para penerima remisi untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik dan menjauhi pelanggaran hukum di masa mendatang. (*)




















