SURABAYA | Sentrapos.co.id – Promosi film horor bertajuk Aku Harus Mati memicu keresahan warga di Jawa Timur. Materi iklan yang menampilkan tulisan provokatif dengan latar makhluk biru bermata merah dianggap mengganggu psikologis masyarakat. Akibatnya, Satpol PP di Surabaya dan Malang mengambil tindakan tegas dengan mencopot iklan tersebut.
Di Malang, iklan sempat terpampang di Billboard JPO Jalan Basuki Rahmat atau kawasan ikonik Kayutangan. Meski belum ada aduan resmi, Satpol PP bergerak cepat menertibkan materi yang dianggap tidak pantas.
“Jadi kita skala prioritas karena substansi kata-kata dalam materi iklannya meresahkan dan kurang baik,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, Minggu (5/4/2026).
Pencopotan dilakukan karena iklan melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame, khususnya pasal 18 ayat 2 huruf S yang melarang pemasangan reklame di JPO.
“Kita akan panggil pemasangnya untuk diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegas Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Di Surabaya, iklan muncul dalam format videotron di kawasan Pakuwon, Surabaya Barat. Petugas segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan teguran. Setelah beberapa kali muncul ulang, promotor film akhirnya menurunkan iklan secara mandiri pada Jumat (3/4).
“Sudah di-take-down. Yang take-down dari promotor filmnya. Itu sebenarnya tugasnya Bapenda, mereka sudah bersurat kepada yang bersangkutan,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini.
Fenomena ini sebelumnya juga viral di Jakarta dan menjadi perhatian otoritas di berbagai kota besar. Pemerintah daerah kini semakin ketat meninjau konten promosi yang berpotensi berdampak negatif bagi psikologis masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Iklan film horor Aku Harus Mati menimbulkan keresahan publik di Surabaya dan Malang.
- Satpol PP Malang mencopot iklan di JPO Kayutangan karena melanggar Perda nomor 2 tahun 2022.
- Satpol PP Surabaya menindak iklan di videotron Pakuwon dan memaksa promotor menurunkan konten.
- Pemasang iklan akan dipanggil untuk pemeriksaan oleh PPNS.
- Fenomena ini menekankan pengawasan konten promosi agar tidak berdampak negatif pada psikologis masyarakat.

















