BADUNG | Sentrapos.co.id — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menerbitkan 54 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan administratif bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negara asal sesuai jadwal.
“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” ujar Bugie di Jimbaran, Selasa (3/3/2026).
Berlaku 30 Hari, Bisa Diperpanjang
ITKT diberikan dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari berikutnya apabila kondisi darurat masih berlangsung.
WNA yang ingin mengajukan ITKT wajib melampirkan:
-
Surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangan dibatalkan atau terdampak.
-
Paspor asli.
-
Bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Imigrasi memastikan proses penerbitan ITKT dapat selesai pada hari yang sama guna memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi WNA.
Overstay Nol Rupiah
Selain menerbitkan ITKT, Imigrasi Ngurah Rai juga memberlakukan kebijakan nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan.
Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, overstay kurang dari 60 hari dikenakan denda Rp1 juta per hari. Namun dalam kondisi darurat ini, sanksi tersebut tidak diterapkan.
Hingga kini, tercatat lima WNA mengalami overstay satu hari dan seluruhnya telah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru yang tidak transit melalui wilayah terdampak penutupan ruang udara seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.
Ribuan WNA Terdampak
Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026, sebanyak 4.426 WNA terdampak pembatalan penerbangan.
Adapun kewarganegaraan yang telah mengajukan ITKT antara lain berasal dari Belanda, Italia, Prancis, Ukraina, Inggris, Jerman, Rusia, Amerika Serikat, Spanyol, dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Untuk memudahkan layanan, Imigrasi membuka posko bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Posko tersebut berfungsi memberikan informasi, pendataan, serta membantu registrasi WNA sebelum mengurus ITKT di kantor imigrasi di Jimbaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan kepastian status keimigrasian WNA selama menunggu jadwal penerbangan baru, sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang responsif terhadap situasi darurat global. (*)




















