TANGERANG | Sentrapos.co.id — Petugas imigrasi mengungkap tiga kasus pemalsuan dokumen perjalanan oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus tersebut melibatkan WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan paspor palsu untuk melintasi perbatasan internasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara.
“Imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait penggunaan dokumen perjalanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pamuji dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/3/2026).
Terungkap Saat Pemeriksaan Dokumen Imigrasi
Kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di konter imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas menemukan kejanggalan pada sejumlah paspor yang digunakan oleh beberapa penumpang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Analisis lebih mendalam dilakukan melalui laboratorium forensik keimigrasian guna memastikan keaslian dokumen.
Modus Gunakan Paspor Negara Lain
Pamuji menjelaskan bahwa salah satu kasus melibatkan WNA asal Maroko berinisial HS yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu.
Kasus tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak imigrasi.
Sementara itu, dua WNA asal Nigeria berinisial AI diketahui menggunakan paspor Burkina Faso palsu.




















