Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Imigrasi Soetta Bongkar Tiga Kasus Paspor Palsu, Libatkan WNA Maroko, Nigeria, dan Irak

72
×

Imigrasi Soetta Bongkar Tiga Kasus Paspor Palsu, Libatkan WNA Maroko, Nigeria, dan Irak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kedua pelaku telah dikenai tindakan deportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan imigrasi Indonesia.

Kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial ADA yang diduga menggunakan paspor Australia palsu.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

“Modus yang digunakan adalah memakai paspor yang diduga palsu untuk mempermudah mobilitas lintas negara, khususnya menuju Eropa maupun Australia,” jelas Pamuji.


Terancam Hukuman Penjara

Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Pengawasan Imigrasi Diperketat

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan petugas di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan juga didukung oleh sistem Passenger Analysis Unit yang berfungsi mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.

“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara,” kata Galih.

Pihak imigrasi memastikan akan terus meningkatkan sistem pengawasan guna menjaga keamanan wilayah perbatasan serta mencegah praktik mobilitas internasional ilegal melalui penggunaan dokumen perjalanan palsu. (*)