JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi pegawai yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja nasional sekaligus penghematan energi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Layanan Imigrasi Tetap Beroperasi Penuh
Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan utama tetap berjalan seperti biasa, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Petugas layanan berikut tetap bekerja dari kantor:
- Layanan paspor
- Layanan izin tinggal
- Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, dan perbatasan
- Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian
Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan meski kebijakan WFH diberlakukan.
WFH untuk Efisiensi Energi dan Lingkungan
Menurut Hendarsam, kebijakan WFH ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pengelolaan energi yang lebih efisien serta mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Kebijakan WFH ini bagian dari upaya mendukung pengelolaan energi yang lebih efisien sekaligus memperkuat komitmen terhadap lingkungan berkelanjutan,” jelasnya.
Pengawasan Kinerja Pegawai Tetap Ketat
Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai guna menjaga produktivitas.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh pimpinan unit memantau langsung kinerja di lapangan,” tegas Hendarsam.
Sejalan Kebijakan Nasional, Swasta Bersifat Imbauan
Kebijakan WFH ini sejalan dengan langkah pemerintah mendorong efisiensi energi nasional melalui fleksibilitas kerja ASN.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta bersifat imbauan dan tidak wajib.
“WFH ini sifatnya hanya imbauan, dan tidak boleh mengganggu produktivitas maupun pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah sektor strategis seperti energi, kesehatan, dan layanan publik tetap harus beroperasi penuh di tempat kerja.
Prioritaskan Layanan Publik dan Produktivitas
Dengan skema kerja fleksibel ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional, keberlanjutan lingkungan, serta kualitas layanan publik.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah transformasi pola kerja nasional. (*)
Poin Utama Berita
- Ditjen Imigrasi terapkan WFH ASN setiap Jumat
- Berlaku untuk pegawai administratif dan manajemen
- Layanan paspor, izin tinggal, dan perbatasan tetap normal
- WFH bagian dari program efisiensi energi nasional
- Pengawasan kinerja pegawai tetap dilakukan ketat
- Sektor swasta hanya bersifat imbauan
- Layanan publik tetap jadi prioritas utama











