Oleh : Praktisi hukum dari Lawe Law Firm, Agus Setiawan, S.H., MBA., M.H., yang akrab disapa Adipatilawe dan Juga Penasehat Hukum Sentrapos.co.id
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Indikasi permainan tender kembali menyeruak di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejumlah proyek pembangunan dan pengembangan pelabuhan di berbagai wilayah Indonesia diduga dikerjakan oleh perusahaan yang sama, dengan pola kemenangan tender yang berulang dan nyaris tanpa persaingan berarti.
Data pengadaan yang dihimpun Sentra Pos menunjukkan, dalam beberapa tahun anggaran terakhir, satu badan usaha tertentu kerap muncul sebagai pemenang proyek pelabuhan—baik di kawasan barat, tengah, maupun timur Indonesia. Meski secara administratif proses lelang tercatat sah, pola dominasi ini memunculkan tanda tanya serius.
“Kalau satu PT menang proyek pelabuhan di banyak lokasi dengan karakteristik pekerjaan yang relatif serupa, publik berhak curiga. Ini indikasi awal yang harus diuji, bukan langsung disimpulkan, tapi jelas tidak normal,” kata Adipatilawe, advokat dan praktisi hukum pengadaan negara, kepada Sentra Pos, Rabu, 8 Februari 2026.
Spesifikasi Mengarah, Persaingan Semu
Menurut Adipatilawe, indikasi permainan tender biasanya tidak berdiri sendiri. Ia kerap diawali dengan spesifikasi teknis yang sangat sempit, pengalaman kerja yang dipersyaratkan terlalu spesifik, hingga nilai pekerjaan sejenis yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan tertentu.
“Secara kasat mata terlihat terbuka, tapi sebenarnya tertutup. Perusahaan lain hanya jadi penggembira untuk memenuhi syarat formal tender,” ujarnya.
Pola ini dikenal sebagai persekongkolan tender, baik secara horizontal antarpenyedia maupun vertikal antara penyedia dengan pejabat pengadaan. Dalam konteks proyek pelabuhan, nilai proyek yang besar dan sifat strategis sektor transportasi laut menjadikan pengadaan sebagai ladang rente yang menggiurkan.
Pelabuhan dan Politik Anggaran
Sumber Sentra Pos di lingkungan pengadaan menyebut, proyek pelabuhan kerap dikaitkan dengan kepentingan politik anggaran dan jaringan lama rekanan kementerian. Perusahaan yang “terpercaya” cenderung terus dipakai, meskipun prinsip persaingan sehat dikorbankan.
“Kalau sudah masuk lingkar dalam, tender hanya soal giliran. Bukan siapa paling kompeten, tapi siapa paling dekat,” ujar sumber tersebut.
Praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara bersaing, adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Risiko Hukum: Dari Administratif ke Pidana
Secara hukum, dominasi satu perusahaan tidak otomatis melanggar aturan. Namun, jika terbukti ada pengaturan pemenang atau persekongkolan, maka praktik tersebut dapat dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih jauh, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan pejabat dan kerugian keuangan negara, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor berpotensi terpenuhi.
“Masalahnya, banyak kasus berhenti di level indikasi karena tidak ada keberanian membongkar relasi kuasa di kementerian. Padahal, pola berulang itu sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan,” kata Adipatilawe.
Transparansi yang Dipertanyakan ?
Digitalisasi pengadaan melalui LPSE dan e-procurement dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Sistem hanya mencatat proses, bukan niat di baliknya.
“Kalau aktornya masih sama, mentalitasnya sama, teknologi hanya mempercantik praktik lama. Negara terlihat modern, tapi isinya feodal,” ujar Adipatilawe.



















