JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk sejumlah media sosial populer. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui kebijakan tersebut, akun media sosial milik anak-anak pada sejumlah platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengurangi berbagai risiko digital yang dihadapi anak-anak, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga eksploitasi digital.
Indonesia Ikuti Tren Global
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya bukan hanya dilakukan Indonesia. Sejumlah negara di dunia juga mulai menerapkan aturan serupa karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.
Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial sejak Desember 2025.
Larangan tersebut mencakup beberapa platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp589,1 miliar.
Negara Lain Ikut Perketat Aturan
Sejumlah negara lain juga mulai memperketat regulasi terkait akses media sosial bagi anak-anak.
Inggris
Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sekaligus memperketat aturan keamanan teknologi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI).
Tiongkok
Regulator di Tiongkok telah menerapkan “mode anak” pada perangkat digital dan aplikasi untuk membatasi konten yang dapat diakses anak-anak.
Denmark
Anak di bawah usia 15 tahun dilarang menggunakan media sosial, meski orang tua masih dapat memberikan izin bagi anak berusia 13 tahun ke atas.
Prancis
Majelis Nasional Prancis menyetujui undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial, meskipun kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Senat.
Jerman
Anak usia 13 hingga 16 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan izin orang tua, meskipun sistem pengawasannya dinilai belum cukup ketat.
India (Karnataka)
Negara bagian Karnataka melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Maret 2026. Sejumlah negara bagian lain seperti Goa dan Andhra Pradesh juga sedang mempertimbangkan aturan serupa.
Italia
Anak di bawah usia 14 tahun wajib mendapatkan izin orang tua untuk membuat akun media sosial.
Malaysia
Pemerintah Malaysia juga berencana melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 2026.
Norwegia
Pemerintah mengusulkan menaikkan usia minimum pengguna media sosial menjadi 15 tahun, meski orang tua masih dapat memberikan izin bagi anak yang lebih muda.
Polandia dan Slovenia
Kedua negara tersebut juga tengah menyusun regulasi untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Spanyol
Pemerintah Spanyol akan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial serta mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia.
Perlindungan Anak di Era Digital
Kebijakan pembatasan media sosial ini menjadi bagian dari upaya global untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dengan meningkatnya penggunaan internet oleh generasi muda, berbagai negara mulai memperketat regulasi guna memastikan teknologi digital tidak mengancam kesehatan mental, keamanan, serta perkembangan anak di masa depan. (*)




















