Site icon Sentra Pos

Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Sementara AI Grok, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan berlandaskan hukum.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Pemerintah menilai praktik ini berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama terhadap perempuan dan anak, serta mengancam keamanan publik dan privasi individu.

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang pemanfaatan AI untuk konten seksual nonkonsensual sebagai bentuk ancaman nyata terhadap nilai kemanusiaan dan ketertiban sosial.

Selain memutus akses sementara terhadap Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan dan langkah mitigasi yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat maupun memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Pakar Apresiasi Langkah Pemerintah

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai kebijakan pemerintah tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, Indonesia dapat menjadi pelopor global dalam memastikan keamanan platform digital.

“Jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius, khususnya terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar,” kata Alfons.

Ia menegaskan bahwa penyedia platform digital global tidak bisa semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.

“Nilai moral setiap negara berbeda. Apa yang dianggap wajar di negara lain belum tentu dapat diterima di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara menyeluruh, seiring dengan komitmen perbaikan dari penyedia layanan. Indonesia, melalui langkah ini, menegaskan posisinya sebagai negara yang serius menjaga kedaulatan digital dan melindungi warganya di era kecerdasan artifisial. (*)

Exit mobile version