Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Investasi Fiktif Sarang Walet Rp78 Miliar di Semarang, Pelaku Cuci Uang untuk Beli Mobil Mewah & Aset

24
×

Terbongkar! Investasi Fiktif Sarang Walet Rp78 Miliar di Semarang, Pelaku Cuci Uang untuk Beli Mobil Mewah & Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG | Sentrapos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi fiktif sarang burung walet dengan nilai kerugian mencapai Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS (36) diamankan setelah menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025 dengan modus menawarkan investasi menggiurkan kepada korban.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan pelaku menjanjikan keuntungan fantastis untuk menarik minat korban.

“Modusnya memberikan iming-iming keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal awal,” ungkap Djoko dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan menunjukkan foto lokasi usaha serta data keuntungan yang seolah-olah nyata. Ia bahkan mengaku memiliki jaringan ekspor sarang burung walet ke China.

“Pelaku seolah-olah memiliki kemampuan ekspor ke luar negeri sehingga korban merasa yakin dan tertarik untuk berinvestasi,” jelasnya.

Korban kemudian melakukan transfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening yang ternyata fiktif. Setiap kali korban diminta menambah investasi, pelaku berdalih ada proyek atau lokasi baru.

“Semua informasi yang diberikan pelaku bersifat fiktif untuk meyakinkan korban agar terus mengirim uang,” tegas Djoko.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Setelah pelaku sulit dihubungi, korban akhirnya melapor ke polisi pada awal 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah aset hasil kejahatan. Di antaranya sembilan unit mobil mewah yang diparkir di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, termasuk Mercedes Benz GLE 450, Toyota Alphard, hingga beberapa unit Toyota Innova dan Hyundai.

Selain kendaraan, tersangka juga membeli rumah dan tanah di wilayah Semarang dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp22 miliar.

“Aset yang diperoleh sebagian besar menggunakan nama orang lain atau layering. Uang hasil kejahatan juga digunakan untuk hidup mewah dan bepergian ke luar negeri,” ungkap Djoko.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa token internet banking, dokumen perusahaan fiktif, rekening koran, hingga perangkat komunikasi yang digunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Namun, polisi masih terus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau sindikat dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait TPPU, penipuan, dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi ungkap investasi fiktif sarang walet senilai Rp78 miliar
  • Tersangka JS (36) beraksi sejak 2022 hingga 2025
  • Modus: janji keuntungan 2–3 kali lipat dan klaim ekspor ke China
  • Korban transfer uang ke rekening fiktif berulang kali
  • Polisi sita 9 mobil mewah, rumah, dan tanah senilai Rp22 miliar
  • Pelaku gunakan sistem layering untuk menyamarkan aset
  • Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar