JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaknai penurunan angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebagai panggilan kuat untuk melakukan introspeksi dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi secara kolektif.
Transparency International pada 10 Februari 2026 mengumumkan IPK Indonesia 2025 berada di angka 34, menempatkan Indonesia di posisi 109 dunia. Angka ini turun dibandingkan IPK 2024 yang tercatat 37 dan berada di peringkat 99.
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis.
Cerminan Kepercayaan Publik
Menurut Budi, penurunan IPK perlu disikapi serius karena indeks tersebut merupakan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan, setiap progres penegakan hukum yang dilakukan KPK harus diikuti komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan agar praktik korupsi tidak berulang.
“Untuk meningkatkan kepercayaan publik, progresivitas penegakan hukum oleh KPK harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret seluruh pihak agar persoalan korupsi tidak kembali terjadi,” katanya.
KPK menilai masih masifnya praktik korupsi yang terungkap dalam setiap proses penindakan menunjukkan bahwa aspek pencegahan perlu diperkuat secara sistematis.
“Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” ujarnya.
Penguatan Pencegahan: SPI dan IPAK
Dalam kerangka pencegahan berkelanjutan, KPK melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang memetakan potensi risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” tegas Budi.
Selain itu, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), yang menilai perilaku koruptif di masyarakat, termasuk di sektor pendidikan.
KPK berharap temuan dalam CPI, SPI, dan IPAK tidak berhenti pada data statistik, tetapi menjadi dasar perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan secara lebih serius dan kolaboratif.
Dampak terhadap Pelayanan Publik
Jika rekomendasi dari CPI, SPI, dan IPAK ditindaklanjuti secara konsisten, perbaikan sistem diyakini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Alhasil, akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Penurunan IPK Indonesia 2025 menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa. Tanpa penguatan sistem pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas, upaya pemberantasan korupsi berisiko berjalan stagnan.
Momentum ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi reformasi birokrasi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. *Antara




















