JAKARTA | Sentrapos.co.id — Istri dokter sekaligus influencer Richard Lee berinisial RE menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/3), terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
RE diperiksa sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara. Namun, usai pemeriksaan, ia memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kuasa hukum RE juga enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan.
“Nanti saja, ya, silakan tanya ke penyidik langsung,” ujar salah satu pengacara RE singkat.
Polisi Dalami Fakta, Berkas Perkara Disusun
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee masih berjalan dan saat ini memasuki tahap penyusunan berkas perkara.
“Penyidik sedang melakukan kelengkapan dan penyusunan berkas perkara,” kata Andaru.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap RE menjadi bagian penting dalam pengumpulan fakta hukum yang dibutuhkan penyidik.
“Istri dari yang bersangkutan tentu mengetahui beberapa peristiwa, sehingga pemeriksaan ini untuk melengkapi fakta-fakta,” jelasnya.
Istri Jadi Saksi Kunci
Penyidik menilai RE memiliki peran strategis sebagai saksi karena kedekatannya dengan tersangka, sehingga berpotensi mengetahui detail aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus Berawal dari Dugaan Pelanggaran Produk
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan terkait dugaan pelanggaran dalam produk yang dipasarkan. Produk tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis justru dijual bebas ke masyarakat.
Atas kasus ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan. (*)
Poin Utama Berita
- Istri Richard Lee diperiksa selama 7 jam oleh polisi
- RE diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara
- Usai pemeriksaan, RE dan kuasa hukum memilih bungkam
- Polisi menyebut proses hukum masih berjalan
- Istri dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus
- Kasus terkait dugaan pelanggaran produk dan TPPU
- Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka
- Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara



















