Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Istri Siri Kusnadi Akui Terima Mobil Rp2,1 Miliar dari Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

31
×

Istri Siri Kusnadi Akui Terima Mobil Rp2,1 Miliar dari Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Fujika Senna Oktavia, istri siri almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mengakui menerima mobil mewah Mercedes-Benz senilai sekitar Rp2,1 miliar yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

Pengakuan tersebut disampaikan Fujika saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2026). Jaksa KPK membeberkan alur penggunaan dana hibah pokmas yang diduga tidak hanya dimanfaatkan sebagai instrumen politik, tetapi juga untuk membiayai kepentingan pribadi.

Fujika mengungkapkan mobil mewah itu diberikan pada 2020 sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-25. Dana pembelian mobil, menurut pengakuannya, berasal dari pengelolaan dana pokir DPRD Jawa Timur yang berada di bawah kendali almarhum Kusnadi saat menjabat Ketua DPRD Jatim.

Relasi Personal dan Peran Pengelolaan Dana

Di persidangan terungkap, Fujika pertama kali mengenal Kusnadi saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya dan menjabat Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa. Hubungan keduanya berlanjut ketika Kusnadi, kala itu Wakil Ketua DPRD Jatim, kerap dimintai bantuan untuk kegiatan kampus.

Fujika mengaku sering mendampingi Kusnadi dalam perjalanan dinas ke berbagai daerah tanpa status resmi sebagai staf. Ia juga menarik uang tunai menggunakan kartu ATM Kusnadi untuk kebutuhan operasional. Aktivitas tersebut berlangsung sebelum keduanya menikah siri pada 2019, menjelang pelantikan Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim.

Jaksa KPK kemudian menyoroti peran Fujika dalam pengurusan proposal dana hibah pokmas. Ia mengakui menjadi perantara sejumlah proposal, meski tidak mengenal langsung para pengusulnya. Dana hibah disebut sempat masuk ke rekening Fujika sebelum didistribusikan, dengan kewajiban setoran awal atau ijon fee sebesar 15–20 persen dari nilai proposal.

Aliran Dana dan Peran Pihak Swasta

Dalam persidangan, jaksa mengungkap keterlibatan sejumlah pihak swasta, salah satunya Jodi Pradana Putra asal Blitar. Jodi disebut menyetorkan ijon fee terbesar kepada Kusnadi dengan total Rp18,61 miliar sepanjang 2018–2022, terkait pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.

Puluhan transaksi tercatat mengalir ke rekening Fujika. Awalnya, ia menyebut dana tersebut sebagai setoran usaha tambang pasir. Namun di hadapan majelis hakim, Fujika mengakui uang tersebut merupakan bagian dari dana pokir.

KPK juga memaparkan dokumen pembagian dana pokir senilai Rp120,5 miliar kepada 14 orang, dengan Kusnadi disebut sebagai koordinator lapangan. Dalam catatan tersebut, Fujika tercatat menerima alokasi Rp10 miliar. Nama lain yang muncul adalah A alias ASB, yang disebut berprofesi sebagai wartawan, dengan alokasi Rp3 miliar.

Ketika ditanya soal pemisahan dana pribadi dan dana pokir, Fujika menjawab tegas, “Tidak ada. Uang itu semuanya uang Pak Kusnadi.”

Aset Disita dan Perkara Tetap Berlanjut

Selain mobil Mercedes-Benz, persidangan juga mengungkap kepemilikan rumah, tanah, serta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang tercatat atas nama Fujika maupun perusahaan terafiliasi. Sejumlah aset tersebut telah disita oleh negara dan sebagian lainnya dalam proses lelang.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang telah menyetorkan ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Selain Jodi Pradana Putra, terdakwa lainnya adalah Hasanuddin—anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029—yang menyerahkan Rp12,08 miliar, serta Sukar dan Wawan Kristiawan yang menyetor Rp2,21 miliar. Seluruh terdakwa dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker, sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap dihadirkan dalam persidangan melalui keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP). *

Example 300250