Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROT

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kejaksaan Daerah Usut Korupsi Skala Besar, Jangan Hanya Fokus Dana Desa

26
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kejaksaan Daerah Usut Korupsi Skala Besar, Jangan Hanya Fokus Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah tidak hanya fokus menangani perkara skala kecil seperti korupsi dana desa, tetapi juga berani mengusut kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar.

Pesan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang lebih progresif.

“Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Dukung Asta Cita dan Reformasi Hukum

Burhanuddin menegaskan Kejaksaan mendukung penuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp6,3 triliun serta puluhan Proyek Strategis Daerah (PSD) guna memastikan pelaksanaan tepat waktu dan tepat sasaran.

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan verifikasi terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Utara.

Apresiasi Kinerja dan Serapan Anggaran

Jaksa Agung turut mengapresiasi kinerja jajaran Adhyaksa Sulut sepanjang 2025. Serapan anggaran tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu, sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyentuh Rp22 miliar atau 173,32 persen dari target.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan efektivitas kinerja dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Dorong Keadilan Restoratif dan Integritas

Dalam aspek penegakan hukum, Burhanuddin mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Namun, ia memberikan catatan agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna mendukung efektivitas kebijakan restorative justice.

Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga marwah institusi dan menghindari perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial serta menjauhi gaya hidup mewah.

Ia juga mengingatkan potensi “corruptors fight back” atau perlawanan balik koruptor yang dapat mendiskreditkan institusi penegak hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejati Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.

(*)

Example 300250