JAKARTA | Sentrapos.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh terjebak dalam pola kerja reaktif yang bergantung pada tekanan publik.
Burhanuddin meminta seluruh insan Korps Adhyaksa untuk bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang proaktif, profesional, dan konsisten menegakkan supremasi hukum, tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Pesan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja virtual nasional yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan RI pada Kamis (12/3/2026), termasuk para pejabat perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.
“Belakangan ini muncul fenomena ‘no viral, no justice’. Ini harus menjadi autokritik fundamental bagi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif,” tegas Burhanuddin.
Tekankan Penguasaan Substansi Hukum
Selain menyoroti fenomena tersebut, Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis terkait masih ditemukannya kesalahan substansi dalam penanganan perkara.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penguasaan substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam implementasi aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Burhanuddin juga menekankan pentingnya penerapan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel.
Menurutnya, kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara harus digunakan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil, bahkan ketika sebuah perkara tidak menjadi perhatian publik.
“Kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan keadilan berjalan secara objektif,” ujarnya.
Ingatkan Integritas Jelang Lebaran
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan untuk menjaga integritas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk melakukan praktik menyimpang yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat. Tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Hampir 80 Persen
Burhanuddin menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini berada pada level tinggi, hampir mencapai 80 persen berdasarkan hasil survei terbaru.
Capaian tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi di Indonesia.
Dukung Stabilitas Ekonomi Daerah
Selain aspek penegakan hukum, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan di daerah untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ekonomi pemerintah.
Salah satunya dengan ikut berperan dalam forum pengendalian inflasi daerah, sebagai bentuk kontribusi institusi terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Evaluasi Administrasi Perkara
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya tertib administrasi perkara di lingkungan Kejaksaan.
Ia meminta seluruh pimpinan satuan kerja melakukan evaluasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan.
Menutup arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa.
“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya. (*)




















