PEKANBARU | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak permohonan pengalihan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas permohonan tersebut, meskipun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
“Jika dasar pengajuan adalah alasan medis, selama lebih dari empat bulan penyidikan kami tidak menemukan kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan. Terdakwa dalam keadaan sehat,” tegas Meyer di persidangan.
Menurut jaksa, seluruh kebutuhan medis terdakwa tetap dapat dipenuhi selama berada di dalam rutan. Dengan demikian, alasan kesehatan dinilai tidak cukup kuat untuk mengabulkan pengalihan penahanan.
“Jika dalam proses persidangan ada kebutuhan perawatan, rutan tetap dapat memfasilitasi tanpa mengurangi hak terdakwa,” lanjutnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, sehingga tidak bisa disamakan dengan kasus lain yang pernah terjadi.
Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid yang dipimpin Kemal Shahab. Mereka merujuk ketentuan dalam KUHAP serta preseden kasus lain, termasuk pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami telah mengajukan permohonan resmi disertai rekam medis dan surat jaminan keluarga sesuai ketentuan hukum,” ujar Kemal.
Namun, jaksa menilai perbandingan dengan perkara lain tidak dapat dijadikan acuan karena setiap putusan bersifat final dan mengikat secara individual.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut.
“Untuk hal itu, kami belum bisa menjawab sekarang,” kata hakim.
Keputusan terkait pengalihan penahanan akan ditentukan dalam agenda persidangan berikutnya, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia. (*)
Poin Utama
- Jaksa KPK menolak pengalihan penahanan Abdul Wahid menjadi tahanan rumah
- Alasan medis dinilai tidak kuat karena terdakwa dalam kondisi sehat
- Selama di rutan, kebutuhan medis tetap dapat dipenuhi
- Permohonan diajukan kuasa hukum dengan dasar KUHAP dan preseden kasus lain
- Jaksa tegaskan setiap perkara berbeda dan tidak bisa disamakan
- Hakim belum memutuskan, keputusan ditunda ke sidang berikutnya
- Kasus menjadi sorotan publik terkait konsistensi hukum




















