JAKARTA | Sentrapos.co.id — Jaksa penuntut umum dalam perkara narkotika yang menjerat ABK Fandi Ramadhan, Muhammad Arfian, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026), yang membahas polemik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Dalam forum tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara di persidangan dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR RI.
Sudah Diperiksa Internal Kejaksaan
Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Selain itu, ia juga telah menerima sanksi disiplin atas tindakan yang dinilai menimbulkan polemik tersebut.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan kepada kami,” kata Arfian.
Pernyataan Soal DPR Sempat Jadi Sorotan
Sebelumnya, jaksa Muhammad Arfian sempat menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang menyebut Komisi III DPR RI ikut campur dalam penanganan perkara.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan karena dianggap menyentuh batas hubungan antara lembaga legislatif dan proses penegakan hukum.
Komisi III DPR Berikan Maaf
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya telah memaafkan Arfian dan berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum.
Menurutnya, jaksa yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Rekan-rekan terhadap Saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan. Kita berharap ini anak muda, ke depan bisa belajar, lebih bijak lagi dan bisa maju dalam kariernya,” ujar Habiburokhman.
Jadi Sorotan Penanganan Kasus Narkotika
Kasus yang menjerat ABK Fandi Ramadhan sebelumnya menarik perhatian publik setelah jaksa menuntut hukuman mati dalam perkara narkotika tersebut.
Perkembangan terbaru ini menegaskan pentingnya ketelitian dan profesionalitas dalam proses penuntutan perkara, terutama dalam kasus pidana berat seperti narkotika, yang memiliki konsekuensi hukum sangat serius.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan kehati-hatian dalam setiap tahapan proses peradilan, agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. (*)




















