Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Jambret Viral di Tulungagung Ditangkap, Pelaku Mengaku Empat Kali Beraksi dalam Lima Bulan

26
×

Jambret Viral di Tulungagung Ditangkap, Pelaku Mengaku Empat Kali Beraksi dalam Lima Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Pelaku penjambretan di Kabupaten Tulungagung yang sempat viral karena dikejar pengemudi mobil akhirnya berhasil ditangkap polisi. Tersangka diketahui telah empat kali melakukan aksi kejahatan dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, ditangkap Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

“Betul, ini adalah kasus jambret yang sempat viral dan pelakunya lolos saat dikejar warga. Kejadian itu langsung kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” ujar Iptu Nanang, Kamis (29/1/2026).

Ditangkap di Tempat Kerja, Polisi Amankan Motor dan Pelat Nomor Palsu

TS ditangkap pada Rabu pagi di tempat kerjanya di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan saat beraksi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Selain itu, polisi juga menemukan pelat nomor asli AG 5324 KCU yang sebelumnya terpasang saat pelaku beraksi. Setelah video pengejaran viral, pelaku diketahui mengganti pelat nomor kendaraannya dengan nomor palsu.

“Setelah viral, pelat nomor kendaraan diganti. Barang bukti pelat asli berhasil kami amankan,” jelas Nanang.

Saat penangkapan, pelaku mengaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pakaian yang dikenakan saat beraksi ke sungai. Dari hasil pencarian, polisi hanya menemukan sandal pelaku yang tersangkut di aliran sungai.

Modus Operandi dan Rekam Jejak Kejahatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS mengaku telah melakukan empat tindak kejahatan, yakni:

  • Penjambretan kalung emas di Desa Tanggung

  • Pencurian sepeda motor CRF di Desa Kepuh

  • Pencurian uang Rp3 juta di Desa Kepuh

  • Pencurian emas milik karyawan pabrik gipang di Desa Kepuh

Pada aksi terakhirnya, pelaku menyasar korban perempuan yang sedang berada di pinggir jalan. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 3,11 gram hingga korban terjatuh.

Aksi tersebut memicu teriakan korban dan pengejaran warga. Seorang pengemudi mobil bernama Fajar sempat menabrak sepeda motor pelaku, namun tersangka berhasil melarikan diri. Peristiwa itu terekam kamera mobil dan viral di media sosial, hingga akhirnya mempermudah polisi mengidentifikasi pelaku.

“Karena kejadian itu viral, pelaku panik dan membuang pakaian yang dipakai saat beraksi,” tambah Nanang.

Saat ini, TS telah ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Tangkap Jambret Lain dengan Tiga TKP

Selain TS, Tim Resmob Macan Agung juga menangkap pelaku jambret lain berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Tersangka ditangkap di rumahnya usai beraksi di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.

Dari tangan APK, polisi mengamankan sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Pelaku mengaku telah tiga kali beraksi selama Januari 2026, dengan dua percobaan gagal dan satu aksi berhasil.

Dalam menjalankan aksinya, APK menyasar perempuan pengendara sepeda motor di jalan sepi dan minim penerangan, lalu menarik tas korban hingga terjatuh.

Akibat perbuatannya, APK juga dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Example 300250