Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK, Saksi Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kutai Kartanegara

39
×

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK, Saksi Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026).

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung masuk ke ruang administrasi untuk menjalani proses pemeriksaan di lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korporasi.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga

  • PT Alamjaya Barapratama

  • PT Bara Kumala Sakti