Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui beroperasi dalam produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” jelas Budi.
Rita Widyasari Diduga Terima Gratifikasi Tambang
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, mantan kepala daerah tersebut juga diduga menyamarkan penerimaan uang tersebut sehingga penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap proyek.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek di daerahnya.
Aliran Dana Diduga Mengalir ke Elite Organisasi
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah tokoh Pemuda Pancasila sebagai saksi, termasuk Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang puluhan miliar rupiah, puluhan kendaraan mewah, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan gratifikasi sektor tambang batu bara di Kutai Kartanegara. (*)




















