Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Jaringan Internasional Penyelundupan Satwa Liar Digulung, WNA Mesir & Vietnam Jadi Tersangka

29
×

Terbongkar! Jaringan Internasional Penyelundupan Satwa Liar Digulung, WNA Mesir & Vietnam Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Praktik penyelundupan satwa liar dilindungi kembali terbongkar. Aparat penegak hukum kehutanan mengungkap dua kasus besar yang diduga terhubung dengan jaringan perdagangan satwa ilegal lintas negara.

Kasus pertama melibatkan warga negara Mesir berinisial AAEA (39), yang kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

“Penyelundupan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran serius. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap upaya perdagangan ilegal, termasuk yang melibatkan WNA,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Senin (13/4/2026).

Terungkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kasus ini bermula pada 9 Desember 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat petugas menemukan puluhan satwa hidup dalam bagasi penumpang tujuan Jeddah tanpa dokumen resmi.

Sebanyak 32 ekor reptil berhasil diamankan, termasuk tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus dilindungi. Selain itu, turut ditemukan sanca albino, sanca morph, leopard gecko, dan kadal tegu.

Seluruh satwa kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan, tetapi dilanjutkan hingga siap dibuktikan di persidangan,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun.


Sisik Trenggiling Diselundupkan via Kapal Asing

Dalam kasus terpisah, Gakkum Kehutanan juga mengungkap penyelundupan sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam yang melintas di perairan Pelabuhan Merak, Banten.

Tersangka berinisial LVP, warga negara Vietnam, telah diamankan bersama barang bukti sebanyak 26 koli sisik trenggiling dengan total berat mencapai sekitar 796 kilogram.

“Skala barang bukti menunjukkan ini bukan kasus biasa, melainkan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar internasional,” tegas Aswin Bangun.

Kapal MV Hoi An 8 yang mengangkut baja sebagai muatan legal, diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas penyelundupan. Modus ini menunjukkan pola kejahatan yang semakin canggih dan terorganisir.

Jaringan Internasional Diburu

Penyidik kini mendalami peran seluruh awak kapal serta menelusuri asal-usul barang bukti dan jalur distribusi. Dugaan kuat mengarah pada jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Secara konservasi, jumlah sisik trenggiling yang disita menunjukkan pembunuhan satwa dalam skala besar. Trenggiling Jawa sendiri merupakan satwa dilindungi yang berstatus terancam punah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan, baik di habitat satwa maupun jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan jaringan ilegal internasional. (*)


Poin Utama Berita

  • Dua kasus besar penyelundupan satwa liar berhasil diungkap
  • WNA Mesir (AAEA) masuk tahap penuntutan (P-21)
  • 32 reptil diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta
  • Termasuk biawak aru yang berstatus dilindungi
  • Kasus kedua: 796 kg sisik trenggiling dari kapal Vietnam
  • Tersangka LVP diamankan bersama barang bukti besar
  • Modus penyelundupan disamarkan dalam muatan legal
  • Diduga kuat melibatkan jaringan perdagangan internasional
  • Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran
  • Pemerintah perketat pengawasan perdagangan satwa ilegal