Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dibongkar di Gresik, Sabu Disamarkan dalam Paket Sepatu dan Pakaian

28
×

Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dibongkar di Gresik, Sabu Disamarkan dalam Paket Sepatu dan Pakaian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id — Jaringan narkoba lintas pulau berhasil dibongkar aparat Polres Gresik melalui Satreskoba. Para pelaku menggunakan modus penyelundupan sabu dengan menyamarkannya dalam paket sepatu dan pakaian guna mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial BF saat melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau atau drop point.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Modus Canggih: Sabu Disamarkan dalam Paket

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap sejumlah pelaku lain, yakni DR dan R sebagai pemasok tingkat menengah. Selain itu, NRS dan MA berperan sebagai pengedar di Bawean, serta BS di Gresik yang diduga sebagai pemasok utama jaringan.

Jaringan ini diketahui menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi, termasuk menyamarkan narkotika dalam paket barang sehari-hari.

“Para pelaku menggunakan modus pengiriman lintas pulau dengan menyamarkan narkotika dalam paket sepatu dan pakaian, sehingga sulit terdeteksi,” ungkap Kapolres.

Sistem Transaksi Rapi dan Terorganisir

Selain penyamaran barang, para pelaku juga menerapkan berbagai metode transaksi untuk menghindari pelacakan aparat.

Metode yang digunakan antara lain sistem COD, ranjau (drop point), hingga pembayaran fleksibel mulai dari tunai, transfer, hingga sistem hutang.

“Ini menunjukkan pola jaringan yang cukup rapi dan terorganisir,” jelasnya.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,26 gram yang terbagi dalam 14 paket. Selain itu, diamankan pula alat isap, timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit ponsel, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa pasokan sabu berasal dari wilayah Madura. Saat ini, satu pemasok lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dari Madura,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Khusus tersangka BS sebagai pemasok utama, terancam hukuman paling berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)


Poin Utama Berita

  • Jaringan narkoba lintas pulau dibongkar di Gresik
  • Modus penyelundupan sabu melalui paket sepatu dan pakaian
  • Transaksi menggunakan sistem ranjau (drop point) dan COD
  • Total 6 tersangka diamankan, termasuk pemasok utama
  • Barang bukti sabu 13,26 gram dan perlengkapan edar disita
  • Polisi buru pemasok lain dari Madura yang masuk DPO