Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Jaringan Sabu Dikendalikan dari Lapas Madiun Terbongkar, Polisi Amankan 300 Gram dan Selamatkan 1.500 Jiwa

33
×

Jaringan Sabu Dikendalikan dari Lapas Madiun Terbongkar, Polisi Amankan 300 Gram dan Selamatkan 1.500 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PONOROGO | Sentrapos.co.id — Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial INR di kediamannya di Jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 300 gram.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial K, seorang pengedar sabu asal Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Kami amankan INR di rumahnya berikut barang bukti sabu seberat 300 gram yang disimpan di dalam rumah,” tegas Kompol Try Widyanto dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan K yang kedapatan membawa sabu seberat 3 gram. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menelusuri dan mengarah pada INR sebagai pemasok utama.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa jaringan peredaran sabu tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Madiun.

“Pengakuan tersangka, peredaran ini dikendalikan dari dalam lapas. Ini masih kami dalami,” tambahnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan narkotika yang terorganisir dan melibatkan pihak di dalam lembaga pemasyarakatan.

Polres Ponorogo kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda dalam kategori tinggi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini memberikan dampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dan mengamankan potensi peredaran uang sebesar Rp 390 juta,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata, bahkan dengan modus pengendalian dari balik jeruji besi. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi ungkap jaringan sabu yang dikendalikan dari Lapas Madiun
  • Tersangka INR ditangkap di Kota Madiun dengan barang bukti 300 gram sabu
  • Pengungkapan berasal dari pengembangan kasus tersangka K di Ponorogo
  • Polisi dalami keterlibatan jaringan dalam lapas
  • Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
  • Polisi klaim berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa dan Rp 390 juta