JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah memperketat pengawasan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga yang tidak wajar serta praktik penimbunan oleh oknum yang memanfaatkan momentum tingginya permintaan.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui Satgas Pangan gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), hingga Bareskrim Mabes Polri.
“Kami memastikan jangan ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, terutama saat Ramadan dan Idul Fitri,” tegas Sudaryono di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Satgas ini akan memantau secara langsung pergerakan harga di pasar, baik tradisional maupun modern. Pemerintah juga menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika terbukti menimbun atau memainkan harga, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan, sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha. Sementara jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pelaku dapat diproses secara pidana.
Sebagai contoh, pemerintah saat ini menetapkan harga telur di tingkat peternak berada di kisaran Rp26.000 hingga Rp30.000 per kilogram. Jika terjadi lonjakan harga di luar batas wajar, maka indikasi permainan dalam rantai distribusi akan segera ditelusuri.
“Kalau harga tiba-tiba tinggi, kita bisa telusuri siapa yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengungkapkan pihaknya bersama Kementan telah membentuk Satgas Khusus untuk menyapu bersih pelanggaran di sektor pangan.
Satgas ini bertugas memastikan stabilitas harga, kualitas, dan keamanan pangan tetap terjaga, khususnya pada sembilan bahan pokok strategis.
“Kami fokus memastikan harga bahan pokok tetap sesuai harga acuan pemerintah atau harga eceran tertinggi,” jelas Sarwo.
Pemantauan akan dilakukan secara intensif di seluruh pasar guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga wajar selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap stabilitas harga pangan tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga di momen penting keagamaan. (*)




















