PAMEKASAN | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mencegah peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Razia gabungan tersebut melibatkan personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, dengan sasaran sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan penginapan di wilayah setempat.
Wakil Kepala Polres Pamekasan Hendry Soelistiawan mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Razia ini merupakan langkah pencegahan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas menjelang hingga memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Hendry, Senin.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi satu per satu tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan karaoke tertutup. Selain pemeriksaan, aparat juga memberikan sosialisasi langsung kepada pengunjung dan pengelola tempat hiburan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba dan minuman keras, serta mematuhi norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain melanggar hukum, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras juga merugikan diri sendiri dan masa depan generasi muda,” tegas Hendry.
Petugas juga membagikan brosur berisi ketentuan larangan selama Ramadhan, di antaranya larangan mengonsumsi narkoba dan minuman keras, perbuatan asusila, serta berkumpul dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Menurut Hendry, Kabupaten Pamekasan telah menerapkan nilai-nilai syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, upaya menciptakan situasi kondusif secara preventif ini merupakan langkah sistemik dan terstruktur yang kami lakukan bersama instansi terkait,” jelasnya.
Razia penyakit masyarakat ini mulai digelar sejak 24 Januari 2026 dan akan dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kabupaten Pamekasan hingga memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada hari pertama razia, petugas menyasar enam lokasi di Kecamatan Kota Pamekasan, yakni Karaoke King One, Hotel Putri, Kafe Bintang, Mahera, Moga Jaya, dan Merpati Putih.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa razia pekat akan menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
“Di Pamekasan terdapat 13 kecamatan. Saat ini razia baru dilakukan di Kecamatan Kota Pamekasan dan akan menyusul kecamatan lainnya,” katanya.
Namun demikian, waktu dan lokasi razia selanjutnya tidak diumumkan secara terbuka karena akan dilakukan secara mendadak.
“Kalau diberitahukan lebih dulu, ya bukan razia namanya,” ujarnya sambil berkelakar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto menyampaikan bahwa razia penyakit masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah daerah dalam rapat koordinasi lintas sektor.
Selain razia, Pemkab Pamekasan juga menetapkan aturan bagi pedagang makanan dan minuman selama bulan Ramadhan, yakni tidak berjualan pada siang hari kecuali di lokasi tertentu yang diperbolehkan sesuai ketentuan syariat Islam, seperti di terminal.
“Terminal diperbolehkan karena menjadi tempat singgah musafir yang dalam ketentuan diperkenankan tidak berpuasa,” jelas Sukriyanto. (*)




















