SURAKARTA – Sentrapos.co.id – Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait perkara dugaan fitnah dan ujaran kebencian mengenai ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjerat Roy Suryo dkk sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Surakarta pada Rabu (11/2) sore. Kehadiran Jokowi bertujuan memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan (P19).
Proses Pemeriksaan Tertutup
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba sekitar pukul 15.55 WIB dengan pengawalan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Ia didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, dan disambut langsung oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono, beserta jajaran.
Mantan Wali Kota Solo itu kemudian menuju lantai dua gedung Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Pemenuhan Petunjuk Kejaksaan (P19)
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
“Langkah ini diambil untuk memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan. Pak Jokowi, termasuk saya sendiri, memberikan Berita Acara tambahan guna melengkapi berkas,” ujar Syarif kepada awak media.
Selain memeriksa Jokowi, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi di wilayah Yogyakarta dan Solo guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari tudingan penggunaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Isu tersebut kemudian berkembang dan berujung pada laporan dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik yang kini menjerat Roy Suryo dan pihak terkait.
Proses hukum masih berjalan dan kepolisian menyatakan akan menuntaskan perkara secara profesional serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. *




















