Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Tegaskan Inisiatif DPR dan Ungkap Alasan Tak Teken Hasil Revisi 2019

22
×

Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Tegaskan Inisiatif DPR dan Ungkap Alasan Tak Teken Hasil Revisi 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLO | Sentrapos.co.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan persetujuannya terhadap wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi seusai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi singkat kepada awak media.

Wacana revisi UU KPK sebelumnya sempat diusulkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.


Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 yang menuai polemik luas bukanlah inisiatif dirinya saat menjabat Presiden RI, melainkan merupakan usulan dan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan terhadap hasil revisi UU KPK tersebut setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.


Bantah Tudingan dan Jelaskan Proses Surpres

Pada Februari 2025, Jokowi juga membantah tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas revisi UU KPK. Menurut Jokowi, proses revisi telah beberapa kali diupayakan sejak 2015, namun tidak mencapai kesepakatan.

Upaya pembahasan kembali dilakukan pada 2016, 2017, dan 2018, tetapi kembali gagal. Hingga akhirnya pada 2019, revisi UU KPK resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasannya.

“Baru tahun 2019 masuk prolegnas karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju. Sampai pada akhirnya dibahas dan digedok di rapat paripurna atas semuanya atas inisiatif DPR. Dah gitu aja,” jelasnya.

Terkait penerbitan Surat Presiden (Surpres), Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi politik dan konstitusional karena seluruh fraksi DPR telah menyetujui pembahasan revisi tersebut.

“Kalau semua fraksi di DPR menyetujui, ya presiden kalau tidak mengeluarkan surpres ya musuhan dengan fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu,” ungkapnya.


UU Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden

Meski tidak menandatangani hasil revisi UU KPK, Jokowi menegaskan bahwa secara hukum, undang-undang tetap sah dan berlaku apabila dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama tidak ditandatangani Presiden.

“Sampai diundangkan, saya juga tidak tanda tangan. Tapi aturannya jelas, setelah 30 hari, undang-undang tetap berlaku,” tandasnya.

Pernyataan Jokowi ini kembali membuka ruang diskursus publik terkait posisi politik pemerintah terhadap penguatan atau pelemahan lembaga antirasuah di masa mendatang, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*)