JAKARTA | Sentrapos.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama sebelum revisi.
Pernyataan tersebut merespons usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong agar regulasi tersebut dikembalikan ke format awal demi memperkuat independensi lembaga antirasuah.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat (13/2).
Pemerintah Akan Kaji Usulan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Kita akan kaji di pemerintah,” kata Supratman singkat saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Namun demikian, Supratman belum memaparkan alasan detail maupun peluang konkret apakah UU KPK benar-benar dapat dikembalikan ke versi lama pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Jokowi: Revisi Inisiatif DPR
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK yang dilakukan pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyatakan tidak menandatangani langsung undang-undang hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK sebelumnya menuai polemik luas di tengah masyarakat karena dinilai berdampak terhadap independensi dan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Dinamika Politik dan Penguatan KPK
Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama berpotensi membuka kembali diskursus politik dan hukum di tingkat nasional. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemerintah menegaskan setiap kebijakan akan melalui kajian komprehensif, baik dari sisi konstitusional, politik hukum, maupun kepentingan publik dalam penguatan sistem antikorupsi nasional. (*)




















