Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres di MK: Hormati Proses Konstitusional

32
×

Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres di MK: Hormati Proses Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak berasal dari keluarga presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat.

Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang.

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat (27/2/2026).

Ia meminta publik menunggu proses persidangan di MK dan menghormati putusan yang nantinya dikeluarkan.

“Kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” tambahnya.


Gugatan Teregister di MK

Gugatan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dan telah teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 169 dalam Undang-Undang Pemilu dimaknai dengan memasukkan larangan bagi calon presiden maupun calon wakil presiden yang memiliki hubungan darah atau keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

Menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu belum memuat batasan konflik kepentingan sehingga dinilai membuka peluang nepotisme serta potensi tekanan kekuasaan dalam kontestasi pemilu.


Dalil Konstitusional Pemohon

Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, asas keadilan, dan hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas.

Mereka merujuk pada sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) juncto Pasal 28J ayat (2).

Pemohon juga menilai Pasal 169 UU Pemilu berpotensi membuka ruang praktik nepotisme dalam pemilu presiden jika tidak diatur secara tegas.


Dinamika Hukum dan Demokrasi

Uji materi ini kembali memantik diskursus publik mengenai batasan konflik kepentingan dalam sistem demokrasi Indonesia. Di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Di sisi lain, prinsip keadilan dan integritas pemilu juga menjadi perhatian utama.

Keputusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menafsirkan batas konstitusional antara hak politik individu dan prinsip pencegahan nepotisme dalam sistem demokrasi. (*)