JPU Nilai Keterangan Saksi Mahkota Inkonsisten dalam Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi - Sentra Pos

JPU Nilai Keterangan Saksi Mahkota Inkonsisten dalam Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

MATARAM | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penilaian tersebut disampaikan JPU usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/1/2026).

Sidang menghadirkan saksi mahkota bernama Misri, perempuan yang dipesan terdakwa Komisaris I Made Yogi Purusa Utama, yang merupakan atasan almarhum Brigadir Nurhadi. Karena mengandung unsur kesusilaan, persidangan berlangsung tertutup untuk umum.

“Permintaan sidang tertutup karena menyangkut perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Budi Mukhlis kepada wartawan.

Perbedaan Keterangan di Persidangan dan BAP

Menurut JPU, dalam persidangan Misri tetap menyatakan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia mengaku berada di kamar mandi hotel saat kejadian berlangsung.

“Dari awal saksi menyatakan tidak melihat apa-apa karena berada di kamar mandi,” kata Budi.

Namun demikian, JPU menilai terdapat sejumlah perbedaan antara keterangan di persidangan dengan isi BAP. Salah satunya terkait besaran uang yang diterima Misri dari terdakwa Yogi. Dalam BAP, Misri mengaku menerima Rp10 juta. Akan tetapi, dalam persidangan terungkap jumlah yang diterima mencapai sekitar Rp35 juta.

“Rinciannya, Rp2 juta ditransfer, Rp10 juta untuk kontrak rumah, kemudian ada tambahan Rp10 juta karena dua hari, sehingga totalnya sekitar Rp35 juta,” jelas Budi.

Selain itu, perbedaan juga muncul terkait durasi Misri berada di kamar mandi. Dalam BAP disebutkan sekitar 40 menit, sementara dalam persidangan ia menyebut sekitar 25 hingga 39 menit. Ketika ditunjukkan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut penuh tisu dan sampah, Misri mengaku tidak mengetahuinya.

JPU Buka Peluang Pendalaman Hukum

Atas inkonsistensi tersebut, JPU menyatakan penilaian akhir menjadi kewenangan majelis hakim, termasuk kemungkinan adanya dugaan obstruction of justice atau penghalangan proses penegakan hukum.

“Kami akan mendalami apakah saksi juga memiliki keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan almarhum Brigadir Nurhadi,” tegas Budi.

Saksi Bantah Terlibat

Usai persidangan, Misri menyatakan lega telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.

“Saya benar-benar tidak tahu, tidak melihat, dan tidak mendengar adanya pemukulan atau penganiayaan,” ujarnya.

Ia juga mengklarifikasi perbedaan durasi di kamar mandi, dengan menyebut waktu sekitar 25–30 menit. Misri menjelaskan aktivitasnya di kamar mandi berupa mandi, berganti pakaian, menggunakan riasan, dan bermain ponsel.

Terkait kondisi kamar mandi yang disebut kotor, Misri kembali menegaskan tidak mengetahuinya. “Saya bukan pribadi yang meninggalkan toilet dalam keadaan kotor,” katanya.

Sidang Hadirkan Sejumlah Saksi Lain

Persidangan berlangsung cukup panjang, sejak pukul 11.00 Wita hingga 17.30 Wita. Selain Misri, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Melani Putri, Gilang Agus (sopir speed boat), Punguan Hutahean (mantan Kasat Reskrim Lombok Utara), serta Surya Irawan dari Propam Polda NTB.

Dalam sidang, saksi Punguan Hutahean mengungkap adanya permintaan dari terdakwa Yogi agar menghilangkan rekaman video yang memperlihatkan seorang perempuan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. *