JAKARTA | Sentrapos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menegaskan bahwa keterangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi di persidangan perkara tindak pidana korupsi PT Pertamina memperkuat dugaan adanya penyimpangan tata kelola perusahaan dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013–2024.
Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut JPU Triyana, meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangannya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina mampu memotret secara utuh benang merah penyimpangan kebijakan yang terjadi di tubuh BUMN energi tersebut.
“Keterangan saksi menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM, yang berdampak langsung pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.
JPU menilai kesaksian Ahok sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya, seperti Nicke Widyawati (Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024) dan Arcandra Tahar yang juga pernah menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Ketiga saksi tersebut, menurut JPU, secara kolektif menggambarkan pola penyimpangan tata kelola dari hulu hingga hilir yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.
“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan,” tegas Triyana.
Ia menambahkan, pada tahun 2014, terjadi penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dinilai tidak memiliki urgensi operasional bagi Pertamina.
“Namun penyewaan tersebut tetap dilakukan demi kepentingan terdakwa Muhammad Kerry, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas JPU.
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga kini dapat dibuktikan melalui rangkaian kesaksian di persidangan.
Soroti Fasilitas Golf dan Konflik Kepentingan
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyinggung isu konflik kepentingan, khususnya terkait fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.
JPU menegaskan, aktivitas tersebut menjadi masalah hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menimbulkan beban etis dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.
“Kami memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM. Hal ini bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola yang baik,” ungkap Triyana.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Pihak penuntut rencananya akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk mengkaji lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh jajaran direksi PT Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan keuangan negara. (*)




















