PONOROGO | Sentrapos.co.id – Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan milik desa.
Tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Kamis malam (12/3/2026) setelah penyidik bidang pidana khusus mengantongi minimal dua alat bukti terkait perkara tersebut.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 itu baru diproses hukum sekarang.
“Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki (tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang), saya korban bupati,” ujar Toni kepada wartawan.
Tambang Ilegal di Aset Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zhulmar Adhy Surya menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset Desa Jenangan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun pada 2015.
Material tanah dan pasir yang diambil dari lokasi tersebut kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa. Tanah dan pasir yang diambil dari lokasi tersebut kemudian dijual,” kata Zhulmar.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Selain kerugian finansial, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem kini dilaporkan telah rata akibat pengerukan.
Lebih lanjut, lokasi tambang yang berada dekat dengan daerah aliran sungai (DAS) memicu erosi yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar.
“Lokasi tersebut saat ini mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Sungai di sisi lokasi tambang sudah mengalami erosi dan berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” jelas Zhulmar.
Penyidikan Masih Berlanjut
Meski telah menetapkan Toni Ahmadi sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami luas area tambang yang terdampak serta kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat kerusakan lingkungan.
Kejaksaan juga akan menelusuri pernyataan tersangka yang menyebut dirinya menjadi korban pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan dalami pernyataan tersangka yang menyebut dirinya korban bupati. Informasi itu juga baru kami dengar,” tambah Zhulmar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, Toni Ahmadi dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)




















