Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Kejari, Diduga Pungli Rp995 Juta ke Pengembang

40
×

Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Kejari, Diduga Pungli Rp995 Juta ke Pengembang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO | Sentrapos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pihak pengembang.

Penahanan dilakukan pada Senin petang, 30 Maret 2026, setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari.

Slamet Priyanto langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan pungutan terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan sejumlah dokumen pertanahan di Desa Mulyodadi.

“Dokumen yang diduga menjadi objek pungutan antara lain penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris, pengurusan surat kehilangan SK Gubernur tahun 1971, serta kelengkapan administrasi penjualan lahan warga kepada pengembang,” ujar Sigit, Selasa (31/3/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai Rp995 juta. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali sejak tahun 2023, baik melalui transfer ke rekening pribadi maupun dalam bentuk cek.

“Tersangka juga diduga mematok biaya sekitar Rp1 juta per dokumen untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 dokumen, terkumpul sekitar Rp44 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana lain sekitar Rp100 juta terkait pengurusan dokumen waris untuk lahan seluas 33.745 meter persegi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025 dan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B,” tegas Sigit.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan pihak pengembang sekitar tiga tahun lalu dan sempat menjadi perhatian publik. Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak dari Pemerintah Desa Mulyodadi turut diperiksa.

Sementara itu, Camat Wonoayu, Anwar, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat kepala desa tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Kades Mulyodadi Slamet Priyanto resmi ditahan Kejari Sidoarjo
  • Tersangka kasus dugaan pungli terhadap pengembang
  • Nilai pungutan mencapai Rp995 juta sejak 2023
  • Modus: biaya pengurusan dokumen pertanahan dan waris
  • Penyidikan membuka peluang tersangka baru
  • Dijerat pasal berlapis UU Tipikor