Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kajati Sulsel Tegaskan Pengawasan Dana Desa dan Penyelamatan Aset Negara dalam Rakor Forkopimda

16
×

Kajati Sulsel Tegaskan Pengawasan Dana Desa dan Penyelamatan Aset Negara dalam Rakor Forkopimda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR | Sentrapos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, memaparkan strategi penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2026).

Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan kepastian hukum dan kedaulatan ekonomi. Kegiatan ini dihadiri Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Forkopimda, bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam pemaparannya, Didik Farkhan menekankan dua agenda utama, yakni transformasi digital dan pengawasan dana desa, serta ketegasan penindakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Pada aspek pengawasan dana desa, Kejati Sulsel telah mengimplementasikan aplikasi JAGA DESA yang menjangkau 3.126 desa di seluruh Sulawesi Selatan. Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), sehingga jaksa dapat melakukan pengawasan anggaran secara real-time, sekaligus memberikan pendampingan hukum preventif kepada aparatur desa.

Kajati Sulsel menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas mafia dana desa dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah menindak 11 oknum kepala desa hingga tahap penuntutan.

Selain penindakan, Didik Farkhan juga memaparkan capaian signifikan dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara. Melalui instrumen hukum yang kuat, Kejaksaan berhasil mengamankan dan mengembalikan aset negara dengan nilai mencapai Rp10,7 triliun sebagai bentuk nyata pengamanan amanah rakyat.

“Aset negara adalah amanah rakyat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menjaga, mengamankan, dan mengembalikannya untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak rakyat,” tegas Didik Farkhan.

Ia juga berbagi pengalaman keberhasilan saat mengembalikan 19 aset negara senilai Rp10,7 triliun di Surabaya, yang menjadi best practice penanganan aset melalui pendekatan hukum yang tegas, profesional, dan akuntabel.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. *