Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu

95
×

Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATAM | Sentrapos.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54), dalam perkara penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (9/3) oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Terbukti Langgar UU Narkotika

Dalam amar putusan, Hasiolan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa, sehingga hukuman maksimal dijatuhkan.

Sementara itu, anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (25) yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Suasana Sidang Sempat Memanas

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas setelah keluarga terdakwa melontarkan protes terhadap putusan majelis hakim.

Istri terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan tidak adil dan menyebut suaminya hanya menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriak istri terdakwa di ruang sidang.

Terdakwa Mengaku Dijebak

Dalam keterangannya di persidangan, Hasiolan Samosir mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kapten kapal dan merasa dijebak dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.

Ia menyebut kapal yang dinakhodainya sebelumnya bernama MV Aqua Star, sebelum akhirnya mengalami perubahan identitas.

Menurutnya, setelah kapal tiba di Batam dan menjalani proses docking di kawasan Tanjung Uncang, kapal tersebut diduga berganti nama menjadi MV North Star serta mengalami perubahan warna.

Hasiolan juga menyebut proses pengurusan docking kapal di Batam ditangani oleh seseorang bernama Ali bersama Woli, yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

“Saya naik kapal dari Surabaya. Saat itu kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Setelah tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjung Uncang dan di sana sempat terjadi pergantian nama kapal,” ujar Hasiolan dalam persidangan.

Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika berskala besar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Hingga kini, aparat masih memburu Jackie Tan, yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan penyelundupan tersebut dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Example 300250