MEDAN | Sentrapos.co.id — Polemik penanganan perkara dugaan korupsi Amsal Christy Sitepu belum berakhir. Meski telah diputus bebas oleh pengadilan, kini sorotan justru mengarah ke internal kejaksaan.
Sebanyak tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, termasuk Kepala Kejari Karo, tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tujuh Jaksa Diperiksa
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Tujuh orang tersebut terdiri dari Kepala Kejari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa dalam tim penanganan perkara.
Didalami Dugaan Pelanggaran SOP
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses hukum yang dijalankan.
Seluruh berkas perkara kini tengah diteliti secara menyeluruh oleh Kejati Sumut.
“Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung,” tambah Rizaldi.
Sikap Kajati Sumut: Hormati Putusan Bebas
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Putusannya sudah bebas. Itu harus kita hormati,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa masukan dari DPR menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi kejaksaan.
DPR Turun Tangan, Minta Evaluasi Menyeluruh
Melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, DPR meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.
Beberapa poin penting hasil rapat antara lain:
- Meminta pengawasan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan
- Mendesak pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal
- Mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum jaksa
- Mendorong eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI
- Menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi
Sorotan Reformasi Penegakan Hukum
Kajati Sumut juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum, dari pendekatan retributif menuju restoratif dan rehabilitatif.
“Penegakan hukum ke depan harus lebih mengedepankan keadilan restoratif,” jelas Harli.
Kasus Masih Berproses
Meski putusan telah inkrah di tingkat pengadilan, proses internal di tubuh kejaksaan masih berjalan.
Hasil pemeriksaan terhadap tujuh jaksa tersebut akan menjadi penentu langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi atau evaluasi sistem penanganan perkara. (*)
Poin Utama Berita
- Kasus Amsal Sitepu berbuntut pemeriksaan internal kejaksaan
- Kajari Karo dan 6 jaksa diperiksa Kejati Sumut
- Dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan perkara
- DPR minta evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat
- Kajati Sumut tegaskan hormati putusan bebas
- Tidak ada upaya banding atau kasasi sesuai ketentuan
- Penegakan hukum diarahkan ke pendekatan restoratif
- Hasil pemeriksaan ditargetkan rampung dalam 1 bulan

















