JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus kreator konten Amsal Sitepu yang dijerat dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. RDPU dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena diduga mengandung unsur ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Amsal melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, menurut Komisi III, pekerjaan di bidang kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku.
“Kerja kreatif seperti videografi tidak bisa disamakan dengan proyek fisik karena tidak memiliki standar harga tertentu,” tegas Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik dalam penegakan hukum.
Selain itu, Komisi III menilai upaya pengembalian kerugian negara semestinya lebih difokuskan pada kasus-kasus besar dengan nilai kerugian yang signifikan.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202,1 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan hukum dalam menilai pekerjaan kreatif, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang proporsional. (*)
Poin Utama Berita
- Komisi III DPR akan gelar RDPU kasus Amsal Sitepu
- Kasus dinilai mengandung dugaan ketidakadilan hukum
- Tuduhan mark up proyek video desa jadi sorotan
- DPR menilai pekerjaan kreatif tidak punya standar harga baku
- Amsal dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta
- Uang pengganti Rp202,1 juta terancam disita jika tak dibayar
- Penegakan hukum diminta mengedepankan keadilan substantif



















