JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Langkah ini diambil menyusul derasnya desakan publik yang menilai penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sarat ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RDPU digelar untuk memastikan aspek keadilan benar-benar ditegakkan dalam proses hukum.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Amsal Sitepu diketahui merupakan seorang videografer yang didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa.
Namun demikian, Komisi III menyoroti bahwa pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian biaya cenderung subjektif.
“Pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga pasti, sehingga pendekatan penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan substantif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat pembaruan hukum pidana, yakni menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Menurut Habiburokhman, prioritas dalam pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada pengembalian kerugian negara dalam perkara besar (big cases), bukan semata perkara bernilai kecil.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RDPU yang akan digelar Komisi III DPR RI diharapkan dapat menjadi forum terbuka untuk menguji kembali aspek keadilan, proporsionalitas, serta pendekatan hukum dalam kasus tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus Amsal Sitepu pada 30 Maret 2026
- Kasus dinilai publik sarat ketidakadilan
- Amsal adalah videografer yang didakwa mark up proyek video desa
- DPR soroti tidak adanya standar harga dalam industri kreatif
- Penegakan hukum diminta mengedepankan keadilan substantif
- Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, ganti rugi Rp202 juta
- DPR dorong fokus pada kasus korupsi besar (big cases)



















