Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina Bergulir, Polda Jatim Periksa Lima Saksi
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dilaporkan oleh Elina Widjajanti (80) terus bergulir di kepolisian. Terbaru, Elina dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Timur pada Rabu (14/1/2026).
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyampaikan bahwa selain kliennya, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Besok ada lima orang saksi yang akan diperiksa di Polda Jatim,” ujar Wellem saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya telah menyeret empat orang tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah. Namun, perkara hukum tersebut berlanjut setelah Elina kembali mendatangi Polda Jatim pada Selasa (6/1/2026) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor antara lain Samuel Ardi Kristanto dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
“Ini melaporkan beberapa pihak terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang sekarang sudah rata dengan tanah,” kata Wellem saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Objek Tanah Disebut Tak Pernah Diperjualbelikan
Wellem menegaskan laporan tersebut dibuat karena kliennya mengaku tidak pernah menjual tanah yang selama ini ditempatinya kepada siapa pun. Namun, belakangan muncul dokumen yang menyebutkan kepemilikan tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain.
“Objek tanah itu tidak pernah dijual. Tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dan pencoretan Letter C atas nama orang lain. Padahal sebelumnya tercatat atas nama Bu Elina Widjajanti,” jelasnya.
Menurut Wellem, perubahan dokumen kepemilikan tersebut diduga terjadi setelah peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Proses Hukum Terus Dikawal
Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan saksi-saksi dapat membuka terang dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum bagi Elina Widjajanti. *










