Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina, Polisi Akan Periksa PPAT dan Notaris

13
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina, Polisi Akan Periksa PPAT dan Notaris

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kepolisian terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama Nenek Elina. Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Timur telah memeriksa 13 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta notaris yang menangani dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Kasubdit II Tindak Pidana Harta Benda (Tipid Harda) Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Deky Hermansyah, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap PPAT dan notaris yang mengesahkan dokumen tanah atas nama Nenek Elina tersebut telah dijadwalkan.

“Rencana periksa PPAT dan notaris dalam minggu ini,” ujar AKBP Deky Hermansyah, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk mengungkap keabsahan dokumen tanah yang diklaim dimiliki Nenek Elina dan diduga berkaitan dengan pihak bernama Samuel. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Deky menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan profesional, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

“Kami masih memaksimalkan proses penyelidikan. Setelah seluruh rangkaian lidik rampung, akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, gelar perkara direncanakan berlangsung pada pertengahan Februari 2026, guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Pertengahan Februari rencana gelar perkara setelah memaksimalkan hasil penyelidikan,” pungkas Deky.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga lanjut usia, sekaligus menguji integritas proses administrasi pertanahan. Polda Jatim menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)