Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Bergulir, Pelapor Diperiksa di Polda Metro Jaya - Sentra Pos

Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Bergulir, Pelapor Diperiksa di Polda Metro Jaya

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer investasi Timothy Ronald terus bergulir di Polda Metro Jaya. Pelapor bernama Younger menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Selasa (13/1/2026), dengan didampingi kuasa hukumnya.

Younger hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dua korban lain yang diduga mengalami kerugian serupa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan polisi yang telah dilayangkan.

“Kedatangan kami hari ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor. Kerugian yang dialami klien kami cukup masif dan diduga dilakukan oleh seorang influencer investasi yang sangat dikenal,” ujar kuasa hukum pelapor, Jajang, kepada wartawan sebelum pemeriksaan di Jakarta Selatan.

Jajang mengungkapkan, jumlah korban dugaan penipuan trading kripto tersebut diduga jauh lebih banyak. Hingga saat ini, tim kuasa hukum mengklaim telah dihubungi hampir 300 orang yang mengaku mengalami kerugian serupa dan berniat menempuh jalur hukum.

“Data sementara yang menghubungi tim kami sudah mendekati 300 orang. Sangat mungkin masih akan bertambah,” katanya.

Informasi mengenai dugaan penipuan ini sebelumnya mencuat melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan diterima pada 9 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan polisi dengan nomor LP/227/I/2026 terkait dugaan penipuan dalam aktivitas trading atau bursa kripto. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).

Budi menjelaskan, dugaan penipuan itu berkaitan dengan janji keuntungan investasi yang disebut mencapai 300 hingga 500 persen. Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi dan justru menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang beredar, kasus bermula ketika korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima sinyal trading untuk membeli koin kripto Manta pada Januari 2024. Para korban kemudian membeli koin tersebut dengan nilai total sekitar Rp3 miliar.

Namun, alih-alih memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan, harga koin Manta justru anjlok hingga menyebabkan kerugian portofolio mencapai sekitar 90 persen.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. (*)