Site icon Sentra Pos

Kasus Dugaan Pornografi Pesta Gay di Surabaya Masuk Tahap II, 34 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dalam kasus pesta gay di Surabaya resmi memasuki tahap II. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan puluhan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Proses tahap II tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, seluruh tersangka kemudian digiring menggunakan bus tahanan Kejari Surabaya untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini perkara dugaan pornografi terkait pesta gay telah memasuki tahap II di Kejari Surabaya. Total ada 34 tersangka yang diserahkan oleh penyidik,” ujar Ida Bagus kepada wartawan.

Ia memastikan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan guna kepentingan proses hukum selanjutnya. Meski jumlah tersangka cukup banyak, penanganan perkara telah dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing.

“Tentunya penanganan dipisah dalam beberapa klaster sesuai peran para tersangka. Setiap klaster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelasnya.

Ida Bagus menambahkan, meskipun jumlah tersangka mencapai puluhan orang, penyusunan berkas perkara dilakukan secara efisien dengan pengelompokan tertentu.

“Untuk klaster peserta yang jumlahnya banyak, dijadikan satu berkas perkara. Begitu juga klaster lainnya. Dengan cara ini, penanganan dan penuntutan bisa lebih fokus dan efektif,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya telah menunjuk Dedi Arisandi sebagai Jaksa Penuntut Umum, didampingi Kasubsi Penuntutan Galih Riana. Selanjutnya, seluruh tersangka dijadwalkan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *

Exit mobile version