Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Kejati Jatim Tegaskan Jejak Pidana Tetap Ada

35
×

Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Kejati Jatim Tegaskan Jejak Pidana Tetap Ada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Perkara yang menjerat guru honorer SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Meski demikian, kejaksaan menegaskan penghentian perkara tidak serta-merta menghapus jejak tindak pidana yang sebelumnya disangkakan.

Kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo itu diambil alih Kejati Jatim sebelum akhirnya diputuskan penghentian penyidikan (SP3).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyatakan bahwa MMH telah dibebaskan dari tahanan Kejari Probolinggo pada Jumat (20/2/2026).

“Iya, di hari Jumat (20/2/2026) kemarin penahanannya sudah ditangguhkan. Jadi artinya yang bersangkutan sudah di luar,” ujar Wagiyo, Rabu (25/2/2026).


SP3 Berdasarkan Pertimbangan Hukum dan Rasa Keadilan

Wagiyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila unsur-unsur tertentu terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Keputusan tersebut, kata dia, diambil melalui pertimbangan komprehensif, bukan karena tekanan publik atau viral di media sosial.

“Tentu kita mempertimbangkan perkembangan rasa keadilan di masyarakat. Tapi eskalasi pemberitaan bukan menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa penghentian perkara bukan berarti peristiwa pidana dianggap tidak pernah ada.

“Bukan berarti tidak ada tindak pidana. Tetap ada. Hanya saja kami mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan bukan sengaja untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Wagiyo.


Kerugian Negara Rp118 Juta

Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua jabatan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyebutkan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan telah diatur dalam kontrak kerja masing-masing posisi.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta,” ujarnya sebelumnya.

Dalam kontrak sebagai PLD, MMH disebut tidak diperkenankan memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kontrak guru tidak tetap.


Preseden Penegakan Hukum dan Aspek Keadilan

Penghentian perkara ini memicu perhatian publik karena menyentuh isu kesejahteraan guru honorer dan ketentuan administratif jabatan yang bersumber dari anggaran negara.

Kejati Jatim menegaskan bahwa setiap keputusan hukum tetap mengacu pada alat bukti, unsur pidana, serta pertimbangan rasa keadilan di masyarakat. Kasus ini menjadi refleksi penting mengenai sinkronisasi regulasi, pengawasan kontrak kerja, dan perlindungan terhadap tenaga honorer di daerah. (*)