Kasus Jiwasraya: Pengadilan Tipikor Vonis Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu (7/1/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai regulator, terdakwa dinilai membuka ruang bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meskipun berada dalam kondisi insolven, yang kemudian berdampak pada kerugian besar bagi para pemegang polis.
Namun demikian, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut.
Pertimbangan meringankan lainnya, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam konteks krisis keuangan global 2008 yang turut memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional. Selain itu, Isa juga dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian nasional selama masa jabatannya, serta telah berusia lanjut.
Dalam perkara ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Vonis ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan hukum kasus Jiwasraya yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam menegakkan hukum pada perkara korupsi di sektor keuangan dan asuransi. (*)










